Pelaksanaan pembangunan pada lanskap merupakan suatu tahap dimana kegiatannya dapat dilaksanakan setelah tahap perencanaan dan perancangan selesai. Pelaksanaan terdiri dari: (1) pekerjaan pembangunan, pengawasan, dan koordinasi yang mencakup administrasi, jadwal kerja, laporan, dokumentasi, pengawasan, dan kontrol biaya, serta (2) penyelesaian pekerjaan dan pembayaran. Tahap pelaksanaan pekerjaan lanskap meliputi pekerjaan penyiapan dokumen konstruksi, penyerahan kontrak, pengawasan konstruksi, dan pemeriksaan kemajuan pekerjaan